Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online: Semua yang Perlu Anda Ketahui

- Penulis

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu loket CS BPJS ketenagakerjaan

Salah satu loket CS BPJS ketenagakerjaan

InfoOKE – Pada kenyataannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas kepada peserta untuk melakukan pencairan dana, bahkan tanpa harus melakukan resign dari pekerjaan saat ini. Salah satu bentuk pencairan yang bisa diajukan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), dan hal ini bisa dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja. Ada dua opsi pencairan yaitu sebagian 10% atau 30% dari saldo JHT.

Peserta dapat menggunakan opsi pencairan sebesar 30% untuk pembelian rumah baik secara tunai maupun kredit. Peserta dapat mencairkan sisanya setelah berhenti bekerja, bahkan jika belum mencapai usia pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan mengakui berbagai kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat mencairkan saldo JHT ini. Berikut adalah daftar kriteria tersebut.

  • Sudah mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Mengikuti perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan terkait usia pensiun
  • Status pekerja dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha dan bukan penerima upah (BPU)
  • Mengundurkan diri f. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia secara permanen
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian JHT sebesar 10%
  • Klaim sebagian JHT sebesar 30%.

Untuk melaksanakan proses pencairan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Dokumen yang menunjukkan status berhenti bekerja, seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau Surat Keterangan Pensiun
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika tersedia.
Baca juga:  7 Mall Terbaik di Pekanbaru: Temukan Kenikmatan Berbelanja

Langkah-Langkah Pencairan JHT

Anda dapat melakukan proses pencairan secara langsung atau melalui platform online. Jika Anda memilih opsi online, Anda bisa mengakses layanan ini melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Harap perhatikan bahwa kami menujukan opsi online ini kepada peserta yang memenuhi kriteria pensiun, pengunduran diri, atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah-langkah untuk mengajukan pencairan JHT secara online:

  1. Akses portal layanan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Silakan unggah semua dokumen persyaratan yang diminta, termasuk foto diri terbaru dengan format file JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Ukuran maksimal file adalah 6MB.
  4. Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, simpan data tersebut.
  5. Kami akan menjadwalkan Anda untuk wawancara online, yang akan kami kirimkan melalui email.
  6. Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
  7. Setelah selesai melakukan verifikasi, kami akan mentransfer saldo JHT ke rekening yang telah Anda lampirkan dalam formulir pengajuan.

Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat lebih mudah dan efisien melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan saat ini. Ingatlah untuk selalu mengikuti panduan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pencairan ini.

INFO TERKAIT

Keunikan Jalan Lintas Timur Sumatera yang Sering Ditemukan
Fakta Unik Penerapan Ganjil Genap di Daerah Jakarta

INFO TERKAIT

Sabtu, 16 September 2023 - 08:03 WIB

Viral: Beruang Tarik Cacing Pita Panjang dari Tubuhnya, Bikin Merinding!

Senin, 4 September 2023 - 13:35 WIB

Kok Bisa, Warga Kota ini Tak Ingin Lagi Terima Turis

Sabtu, 2 September 2023 - 09:30 WIB

5 Istilah yang Dulu Viral, Tapi Sekarang Sudah Mulai Dilupakan

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:30 WIB

5 Hal yang Unik yang ada di berbagai Negara

Jumat, 25 Agustus 2023 - 22:31 WIB

Soal Matematika 8:2(2+2) Menimbulkan Kebingungan di Kalangan Netizen

INFO TERBARU

keunikan jalan lintas timur

Info Nusantara

Keunikan Jalan Lintas Timur Sumatera yang Sering Ditemukan

Selasa, 19 Sep 2023 - 08:17 WIB

Jembatan Gentala Arasy Jambi / Foto InfoOKE

Info Wisata

Tempat Wisata Asik yang Ada di Kota Jambi

Kamis, 14 Sep 2023 - 13:16 WIB

Fakta Unik Ganjil Genap Jakarta

Info Nusantara

Fakta Unik Penerapan Ganjil Genap di Daerah Jakarta

Sabtu, 9 Sep 2023 - 08:12 WIB

Bendera India yang ingin ganti nama / Freepik

Info Dunia

Negara India Ingin Ganti Nama Jadi Bharat, Apa Ya Alasannya?

Jumat, 8 Sep 2023 - 08:04 WIB