InfoOKE – Pada kenyataannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas kepada peserta untuk melakukan pencairan dana, bahkan tanpa harus melakukan resign dari pekerjaan saat ini. Salah satu bentuk pencairan yang bisa diajukan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), dan hal ini bisa dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja. Ada dua opsi pencairan yaitu sebagian 10% atau 30% dari saldo JHT.
Peserta dapat menggunakan opsi pencairan sebesar 30% untuk pembelian rumah baik secara tunai maupun kredit. Peserta dapat mencairkan sisanya setelah berhenti bekerja, bahkan jika belum mencapai usia pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengakui berbagai kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat mencairkan saldo JHT ini. Berikut adalah daftar kriteria tersebut.
- Sudah mencapai usia pensiun 56 tahun
- Mengikuti perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan terkait usia pensiun
- Status pekerja dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha dan bukan penerima upah (BPU)
- Mengundurkan diri f. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia secara permanen
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT sebesar 10%
- Klaim sebagian JHT sebesar 30%.
Untuk melaksanakan proses pencairan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Dokumen yang menunjukkan status berhenti bekerja, seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau Surat Keterangan Pensiun
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika tersedia.
Langkah-Langkah Pencairan JHT
Anda dapat melakukan proses pencairan secara langsung atau melalui platform online. Jika Anda memilih opsi online, Anda bisa mengakses layanan ini melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Harap perhatikan bahwa kami menujukan opsi online ini kepada peserta yang memenuhi kriteria pensiun, pengunduran diri, atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah-langkah untuk mengajukan pencairan JHT secara online:
- Akses portal layanan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Silakan unggah semua dokumen persyaratan yang diminta, termasuk foto diri terbaru dengan format file JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Ukuran maksimal file adalah 6MB.
- Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, simpan data tersebut.
- Kami akan menjadwalkan Anda untuk wawancara online, yang akan kami kirimkan melalui email.
- Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah selesai melakukan verifikasi, kami akan mentransfer saldo JHT ke rekening yang telah Anda lampirkan dalam formulir pengajuan.
Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat lebih mudah dan efisien melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan saat ini. Ingatlah untuk selalu mengikuti panduan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pencairan ini.