Fakta Unik Penerapan Ganjil Genap di Daerah Jakarta

- Penulis

Sabtu, 9 September 2023 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta Unik Ganjil Genap Jakarta

Fakta Unik Ganjil Genap Jakarta

infoOKE – Kebijakan penerapan sistem ganjil genap di daerah Jakarta telah menjadi topik perbincangan yang hangat dalam beberapa tahun terakhir. Sistem ini membatasi kendaraan bermotor untuk beroperasi pada hari-hari tertentu berdasarkan nomor plat mereka. Meskipun kontroversial, kebijakan ini telah memberikan sejumlah fakta unik dan dampak menarik ganjil genap di kota jakarata ini.

1. Banyak Pengendara Ditilang

Salah satu fakta yang paling mencolok terkait dengan penerapan ganjil genap adalah Polisi lalu lintas Jakarta meningkatkan jumlah tilang yang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan ini, dan mereka akan dikenai sanksi berupa denda.

2. Pengendara Mengandalkan Google Maps

Dengan penerapan ganjil genap yang seringkali berubah tergantung pada hari dan waktu, banyak pengendara telah mengandalkan teknologi, khususnya aplikasi navigasi seperti Google Maps, untuk membantu mereka menavigasi jalanan Jakarta. Aplikasi ini memberikan informasi real-time tentang kebijakan ganjil genap dan membantu pengendara memilih rute terbaik.

Baca juga:  5 Fakta Unik Olahraga Basket yang Tidak Banyak Diketahui Orang!

3. Pendapatan Penjual Pelat Nomor Meningkat

Kebijakan ganjil genap juga memberikan dampak positif pada penjualan pelat nomor kendaraan bermotor. Pengendara yang ingin menghindari kendala ganjil genap sering kali mencari pelat nomor alternatif atau nomor pelat ganjil genap yang sah untuk kendaraan mereka. Hal ini telah meningkatkan permintaan akan pelat nomor tertentu di pasar.

Saat Libur Panjang Biasanya Tidak Berlaku

4. Ganjil Genap Tak Berlaku saat Libur Panjang

Meskipun berlaku sepanjang minggu kerja, kebijakan ganjil genap biasanya tidak berlaku selama libur panjang. ni memungkinkan pengendara untuk berkendara tanpa pembatasan selama akhir pekan panjang, yang seringkali mereka gunakan untuk perjalanan ke luar kota.

5. Mobil Listrik Boleh Melintas di Kawasan Ganjil-Genap

Seiring dengan upaya untuk mengurangi polusi udara, pemerintah daerah Jakarta telah memberikan kelonggaran bagi kendaraan listrik. Mobil listrik yang memiliki nomor plat ganjil diberikan izin khusus untuk melintas di kawasan ganjil genap. Hal ini adalah langkah positif untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan di kota ini.

Secara keseluruhan, penerapan ganjil genap di Jakarta telah membawa dampak yang beragam bagi pengendara dan masyarakat. Sementara beberapa orang mungkin menganggapnya sebagai langkah yang kontroversial, kebijakan ini tetap menjadi bagian penting dari upaya untuk mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara di ibu kota Indonesia.

INFO TERKAIT

Keunikan Jalan Lintas Timur Sumatera yang Sering Ditemukan
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online: Semua yang Perlu Anda Ketahui

INFO TERKAIT

Sabtu, 16 September 2023 - 08:03 WIB

Viral: Beruang Tarik Cacing Pita Panjang dari Tubuhnya, Bikin Merinding!

Senin, 4 September 2023 - 13:35 WIB

Kok Bisa, Warga Kota ini Tak Ingin Lagi Terima Turis

Sabtu, 2 September 2023 - 09:30 WIB

5 Istilah yang Dulu Viral, Tapi Sekarang Sudah Mulai Dilupakan

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:30 WIB

5 Hal yang Unik yang ada di berbagai Negara

Jumat, 25 Agustus 2023 - 22:31 WIB

Soal Matematika 8:2(2+2) Menimbulkan Kebingungan di Kalangan Netizen

INFO TERBARU

keunikan jalan lintas timur

Info Nusantara

Keunikan Jalan Lintas Timur Sumatera yang Sering Ditemukan

Selasa, 19 Sep 2023 - 08:17 WIB

Jembatan Gentala Arasy Jambi / Foto InfoOKE

Info Wisata

Tempat Wisata Asik yang Ada di Kota Jambi

Kamis, 14 Sep 2023 - 13:16 WIB

Fakta Unik Ganjil Genap Jakarta

Info Nusantara

Fakta Unik Penerapan Ganjil Genap di Daerah Jakarta

Sabtu, 9 Sep 2023 - 08:12 WIB

Bendera India yang ingin ganti nama / Freepik

Info Dunia

Negara India Ingin Ganti Nama Jadi Bharat, Apa Ya Alasannya?

Jumat, 8 Sep 2023 - 08:04 WIB